Rabu, 30 Maret 2016

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI Semester ATA 2015/2016

1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi !

Pentingnya etika dalam TSI terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan memahami hukum. Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK, di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan, menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.


2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi !

  • Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

  • Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.


3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus beretika !

Berikut beberapa etika dasar yang harus diperhatikan :

1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat

2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.

3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.

4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.

5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.

6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik

8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.


4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan !

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

Sumber :

http://usm.ptsb.edu.my/index.php/contact-us/keselamatan/28-pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi

https://kaaeka.wordpress.com/2011/11/15/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-teknologi-informasi/