Sabtu, 23 April 2016

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI Semester ATA 2015/2016



1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !

Jawab :

Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system infromasi. Tidak hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:

· Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

· UU Informasi dan Elektronik (ITE)

· Undang-undang Pornografi (UP)

2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !

Jawab :

Kasus Prita Mulyasari: Pada tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008. 
Penjelasan : Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!

Teknologi memang membawa pengaruh yang besar terhadap kehidupan masyarakat karena teknologi dapat mempermudah pekerjaan manusia. Inilah yang sebenarnya sebab terjadinya perubahan sikap msyarakat. Sebagian besar masyarakat terlena dengan kecanggihan teknologi yang dapat membuat hidup mereka lebih mudah sehingga timbul keinginan untuk lebih memanfaatkan teknologi tanpa berfikir panjang. Hal demikian adalah pemicu penyalahgunaan teknologi yang dilakukan masyarakat entah disengaja maupun tidak. Dimulai dari hal hal yang berdampak kecil seperti penggunaan pewarna pada makanan sampai yang berdampak besar seperti penggunaan nuklir sebagai bahan peledak.

Hal diatas dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu:

  • Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi dan fungsinya sehingga secara tidak sadar telah menyalahgunakan teknologi yang dapat berdampak pada dirinya, masyarakat dan alam
  • Kurangnya kesadaran masyarakat .
  • Keingintahuan yang kuat yang mengesampingkan nilai nilai moral.
  • Kecanduan
  • Kurangnya nilai, moral dan etika dalam menggunakan teknologi

4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !

Dibuatkan kode etik untuk pengguna maupun pembuat aplikasi. Berikut adalah contoh kode etik untuk pembuat aplikasi :

  • Seorang pembuat aplikasi tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  • Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  • Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  • Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
  • Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
  • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  • Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
  • Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode pembuat aplikasi lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
  • Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.

Untuk pengguna aplikasi :

  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.